BATU - Unit Resmob Satreskrim Polres Batu menangkap Erwan Suyanto (42), warga Desa Kedungbanjar, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah toko laptop di Kota Batu. Mantan penjual bakso ini terpaksa ditembak polisi di bagian kaki karena melawan saat ditangkap, Kamis (7/8/2025) dini hari.
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (27/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan penyelidikan, Erwan kerap mangkal berjualan bakso di sekitar lokasi Toko Alibaba Store Batu. Kebiasaan itu diduga dimanfaatkan untuk mengamati situasi dan mencari celah melakukan aksi.
Pelaku beraksi sendirian dengan memanjat tiang di dekat toko untuk mencapai lantai dua, lalu masuk melalui atap. Ia kemudian turun ke lantai satu dan menggasak enam unit laptop berbagai tipe serta satu handphone Samsung milik petugas keamanan toko.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV, sehingga polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya di Lamongan.
Baca Juga : Peserta Puji Jatim Retreat 2025, Harap Diperluas untuk Perkuat Kapasitas ASN
“Pelaku melakukan pencurian sendiri, kita berhasil mengembangkan kasus ini setelah melihat rekaman CCTV, kami juga memeriksa beberapa CCTV di wilayah Batu,” terang Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto.
Saat penangkapan, pelaku melawan sehingga diberi tindakan tegas terukur. Dari rumah pelaku, polisi mengamankan satu unit HP Samsung dan satu laptop Lenovo Ideapad Slim 3. Barang bukti lainnya masih dicari.
Dari pengakuannya, sebagian barang curian dijual di Surabaya. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Laili Rahmawati)
Baca Juga : Pemasangan Bollard Teraso Perindah Pedestrian Kota Batu
Editor : M Fakhrurrozi