SURABAYA - Anggota DPR RI H. Khilmi Terancam Dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan Jatim IX (Gresik-Lamongan) itu diduga mencatut nama perusahaan tambang milik Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau akrab disapa Gus Lilur.
Gus Lilur mengungkapkan, PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu) perusahaan tambang miliknya dicatut oleh Khilmi untuk melakukan penambangan. Padahal, lanjutnya, pihaknya tak pernah menjalin kerjasama dengan PT Cemara Laut Persada (CLP) perusahaan tambang milik Khilmi.
"Karena yang bersangkutan anggota DPR, maka saya akan laporkan Khilmi ke MKD. Ini jelas pelanggaran etik," tegas Gus Lilur.
Gus Lilur melanjutkan, selain pelanggaran etik, apa yang dilakukan Khilmi juga masuk delik pidana. Karena itu, pihaknya sudah menunjuk pengacara untuk melaporkan Anggota DPR RI tersebut ke Mabes Polri.
Alumni santri Denanyar ini menegaskan, pencatutan nama perusahaannya itu tentu merugikan secara materi dan imateril. Pasalnya, ia sudah lama tidak melakukan penambangan galian C.
"Ini jelas pidana, dia mencatut nama perusahaan saya untuk mendapatkan keuntungan," tegas alumni IAIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Jakarta itu.
Penasehat hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto menjelaskan kasus pidana yang melibatkan PT CLP sudah ditangani Mabes Polri terkait penggelapan retribusi. Di sini lah, Gus Lilur selaku pemilik PT Rapetu mengetahui perusahaannya telah dicatut.
Kasus ini terungkap karena ada Laporan Polisi Terhadap PT. CLP terkait penjualan Limestone ke JIIPE, dalam Hal ini JIIPE atau PT. BKMS.
Ide mengungkapkan, yang memasok Limestone Ke (JIIPE/PT. BKMS), ada dua PT sebagai Menkon-nya, yaitu PT. CLP (Cemara Laut Persada) dan PT. AAJ (Akbar Aura Jaya). Pemeriksaan fokus pada PT. CLP.
"Di sinilah baru diketahui nama PT Rapetu dicatut oleh PT CLP untuk menambang. Sebab hanya PT Rapetu yang yang memiliki IUP dan OP," pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi




















