SURABAYA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menyerahkan sembilan rekomendasi strategis untuk Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kepada Komisi I DPR RI. Usulan itu disampaikan dalam kunjungan kerja Panja Penyiaran DPR di Ruang Bhinaloka, Kantor Gubernur Jatim, Jumat (26/9).
Ketua KPID Jatim Royin Fauziana menegaskan revisi UU Penyiaran mendesak dilakukan agar aturan penyiaran selaras dengan perkembangan teknologi.
“Undang-Undang Penyiaran yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan realitas industri penyiaran di era digital. Revisi Undang-Undang Penyiaran ini penting untuk memastikan ekosistem penyiaran yang adil,” ujar Royin.
Dalam kesempatan ini, Ketua KPID Jawa Timur Royin Fauziana menyerahkan dokumen rekomendasi Revisi Undang-Undang Penyiaran secara resmi didampingi oleh jajaran komisioner KPID Jawa Timur lainnya, antara lain Wakil Ketua KPID Jawa Timur Khoirul Huda, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Aan Haryono, Koordinator Bidang PKSP KPID Jawa Timur Yunus Ali Ghafi, Anggota Bidang PKSP KPID Jawa Timur Malik Setyawan, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Rosnindar Prio Eko Raharadjo, dan Anggota Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Fitratus Sakinah.
Baca Juga : KPID Jatim Dorong Pengesahan RUU Penyiaran untuk Atasi Kesenjangan di Ruang Digital

Sembilan rekomendasi KPID Jatim meliputi:
1. Membuat regulasi untuk mengawasi dan memberikan sanksi pada konten Lembaga Penyiaran yang disiarkan platform digital.
Baca Juga : Lantik Anggota KPID Jatim 2025-2028, Ini Pesan Penting Gubernur Khofifah
2. Merevisi definisi penyiaran sesuai dengan perkembangan zaman.
3. Membuat regulasi penyiaran digital agar menciptakan ekosistem penyiaran yang adil.
4. Mendukung kebijakan hubungan hierarkis KPI tanpa mengabaikan partisipasi lokal.
Baca Juga : KPID Jatim Kunjungi JTV Malang
5. Perlu dibentuknya satuan kerja di KPID di seluruh provinsi.
6. Mempertimbangkan masa jabatan KPI dan KPID agar kinerja lembaga serta perkembangan penyiaran dapat lebih optimal.
7. Menyusun klasterisasi anggaran yang proporsional dengan mempertimbangkan jumlah lembaga penyiaran yang harus diawasi, luas wilayah dan beban kerja dari KPID di masing masing provinsi.
Baca Juga : Monitoring Siaran, KPID Jatim berkunjung Ke JTV Kediri
8. Pemerintah (Komdigi) menjamin hak masyarakat untuk menerima siaran yang layak dengan melakukan pengawasan terhadap cakupan (coverage area) layanan multipleksing.
9. Pemerintah (Komdigi) melakukan evaluasi terhadap besarnya biaya sewa MUX sebagai BNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) bagi lembaga penyiaran dengan mempertimbangkan kondisi serta tingkat pertumbuhan ekonomi daerah setempat.
Sekretaris Daerah Jatim Adhy Karyono menekankan pentingnya regulasi yang menguatkan peran lembaga penyiaran daerah.
Baca Juga : JTV Raih 2 Penghargaan KPID Jatim Awards 2023
“Lembaga penyiaran di daerah merupakan pilar penting dalam pembangunan daerah sehingga diperlukan penyempurnaan regulasi penyiaran guna memperkuat peran tersebut,” kata Adhy.
Ketua Tim Panja Penyiaran Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menyambut baik masukan itu.
“Rekomendasi-rekomendasi tersebut akan menjadi pertimbangan kami dalam pembahasan revisi UU Penyiaran,” ujarnya.
Koordinator Bidang PKSP KPID Jatim Yunus Ali Ghafi menambahkan, revisi UU perlu segera dilakukan agar masalah blank spot di Jatim bisa teratasi.
“RUU Penyiaran ke depannya harus mampu menjawab tantangan penyiaran terkait pemerataan akses siaran sehingga hak masyarakat di Jawa Timur untuk menerima informasi yang layak dapat terpenuhi,” pungkasnya. (*)
Editor : A. Ramadhan




















