TUBAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Tanah Kas Desa dan dana usaha HIPPA milik Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Ketiga tersangka adalah R, Kepala Desa dan dua pengurus Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) yakni EP, Ketua HIPPA dan RW, Bendahara HIPPA. Akibat perbuatan para tersangka, desa mengalami kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tuban, Yogi Natanael Christanto, membenarkan penahanan ketiga tersangka tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak menyetorkan uang hasil usaha HIPPA dan lelang TKD milik desa,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Dziky Muhamad / Ni Luh Ayu)
Editor : M Fakhrurrozi



















