JAKARTA - Kasus korupsi fasilitas kredit Bank Jatim Cabang Jakarta periode 2023-2024 yang merugikan negara hingga Rp299,39 miliar bermula dari temuan internal terkait kredit bermasalah pada perusahaan yang terafiliasi dengan PT Indi Daya Group. Audit internal bank mencatat adanya ketidakwajaran dalam proses pengajuan, verifikasi, hingga pencairan kredit.
Pemeriksaan lanjutan menemukan manipulasi dokumen persyaratan kredit, rekayasa data, serta indikasi aliran dana dari pihak PT Indi Daya kepada pejabat Bank Jatim. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Agung, yang membuka penyidikan resmi pada 2024.
Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan bukti kuat bahwa persetujuan kredit dilakukan tanpa analisis risiko yang memadai dan bertentangan dengan standar operasional bank. Penyidik juga mengungkap adanya pemberian fasilitas kredit untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan awal serta penggunaan dokumen palsu untuk memperkuat pengajuan.
Kejaksaan Agung kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Benny selaku mantan Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta, serta empat pihak PT Indi Daya Group yakni Sischa Dwita Puspa, Bun Sentoso, Agus Dianto Mulia, dan Fitri Kristiani. Mereka diduga bekerja sama merekayasa seluruh proses kredit hingga menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga : Lima Terdakwa Korupsi Bank Jatim Cabang Jakarta Dituntut 16 Tahun Penjara
Kelima terdakwa memiliki peran berbeda dalam skema korupsi fasilitas kredit Bank Jatim. Dari sisi internal bank, Benny sebagai Kepala Cabang didakwa meloloskan kredit tanpa analisis dan menerima aliran dana.
Dari sisi perusahaan peminjam, Bun Sentoso selaku pemilik Indi Daya diduga menjadi pengendali utama rekayasa kredit, dibantu direktur Agus Dianto Mulia dan manajer Sischa Dwita Puspa yang mengurus komunikasi serta kelengkapan berkas.
Sementara Fitri Kristiani bertugas menyiapkan dokumen yang dipalsukan untuk memenuhi syarat kredit. Kerja sama mereka dinilai menyebabkan kerugian negara Rp299,39 miliar.
Perkara kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sepanjang 2025. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Kamis (4/11/2025), kelima terdakwa dituntut 16 tahun penjara.
Jaksa menyebut para terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi setelah merekayasa persyaratan kredit, memanipulasi dokumen, dan menerima maupun memberikan aliran dana yang tidak sah. (*)
Editor : A. Ramadhan




















