SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur tahun 2026 untuk 38 kabupaten/kota. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.
UMK 2026 mulai berlaku 1 Januari 2026. Dalam keputusan tersebut, Kota Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp5.288.796 per bulan. Sementara Kabupaten Situbondo tercatat sebagai daerah dengan UMK terendah sebesar Rp2.483.962 per bulan.
Penetapan UMK dilakukan setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, serta mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota.
Besaran UMK 2026 ditetapkan dengan memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan ketentuan pengupahan nasional, serta menjadi tindak lanjut dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026. (*)
Editor : A. Ramadhan




















