SURABAYA - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara menyelenggarakan kegiatan Coaching Clinic Registrasi MODI Self Service di Aula Dinas ESDM, Selasa-Rabu (24-25/6/2025).
Kegiatan yang digagas Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono ini diikuti perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin yang telah menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Selain itu, didampingi evaluator resmi dari sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).
Kadis ESDM Aris Mukiyono menyampaikan kegiatan ini sebagai upaya untuk percepatan transformasi digital dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha tambang terhadap regulasi nasional.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan bimbingan teknis secara langsung dari narasumber Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM RI.
Baca Juga : Mulai Tahun Depan, Pembeli LPG 3 Kilogram Wajib Terdaftar
Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim Oni Setiawan menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mewujudkan praktik penambangan yang baik (good mining practice), terutama dengan memastikan bahwa setiap pemegang IUP memiliki RKAB serta Kepala Teknik Tambang yang telah disahkan sesuai ketentuan.
"Pengesahan RKAB wajib memenuhi kriteria yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 84 Tahun 2024. Karena itu, coaching clinic ini fokus membimbing perusahaan agar bisa melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem MODI Self Service," terang Oni.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini bersifat terbatas dan hanya diikuti oleh perusahaan yang telah menyampaikan RKAB, sebagai bentuk seleksi kesiapan administratif.
Selama kegiatan, peserta dibimbing langsung dalam proses input data ke sistem MODI. Menurut Oni, perbedaan utama antara sistem MODI sebelumnya dan versi Self Service adalah pada sistem input-nya.
"Kalau dulu data perusahaan diinput oleh pemerintah, sekarang melalui self service perusahaan sendiri yang mendaftar dan mengunggah dokumen. Ini mempercepat proses dan memberi efisiensi besar," jelasnya.
Setelah sesi pembimbingan, seluruh data yang diinput langsung dicek dan dievaluasi oleh tim dari Kementerian ESDM, sebagai dasar pengesahan izin dan proses tindak lanjut lainnya.
Oni menegaskan bahwa pendaftaran MODI bersifat wajib bagi seluruh perusahaan tambang, karena sistem ini merupakan bentuk legalitas dan kejelasan status (clean and clear).
"Kalau perusahaan tidak mendaftar MODI atau datanya belum lengkap, maka akan mendapat hambatan dalam memperoleh pelayanan perizinan maupun non-perizinan,” tegasnya.
Saat ini, MODI juga telah terintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission). Hal ini memudahkan proses pendaftaran dan sinkronisasi data, terutama bagi perusahaan yang sudah terlebih dahulu memiliki NIB dan izin dasar lainnya.
Meskipun peserta tidak memperoleh sertifikat formal, mereka tetap mendapatkan dokumentasi keikutsertaan dan, yang terpenting, berhasil menyelesaikan proses pendaftaran MODI.
"Manfaatnya jelas. Perusahaan tidak perlu lagi datang ke Jakarta, sehingga mengurangi biaya transportasi dan waktu. Ini jadi bentuk nyata efisiensi layanan,” tambah Oni.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, perusahaan yang sudah berhasil registrasi dan memenuhi kriteria akan dapat segera memproses persetujuan RKAB, sesuai hasil evaluasi yang dilakukan Ditjen Minerba. (*)
Editor : M Fakhrurrozi