BANGKALAN - Penangkapan terduga pelaku sabu di Desa Tanah Merah Dajah Kecamatan Tanah Merah Bangkalan oleh personel gabungan Satresnarkoba, Satreskrim, dan Polsek Tanah Merah berlangsung dramatis. Hal ini dikarenakan pihak keluarga menghalangi polisi saat membawa pelaku dan meminta pelaku untuk dilepaskan.
Jeritan dan tangisan keluarga pelaku IL (45) yang menolak pelaku dibawa polisi akhirnya mengundang perhatian warga yang lain untuk berdatangan. Secara persuasif, petugas kepolisian Polres Bangkalan berusaha menenangkan pihak keluarga dan memberikan penjelasan secara perlahan.
Kerumunan warga yang semakin banyak berdatangan juga sempat membuat proses evakuasi yang dilakukan terhambat. Namun dengan pendekatan yang dilakukan pihak kepolisian, proses evakuasi akhirnya dapat dilakukan dan pelaku IL akhirnya berhasil dibawa ke Mapolres Bangkalan.
“Terdapat kendala pada saat penangkapan, pihak keluarga tidak menerima bahwa yang bersangkutan atas nama IL dibawa ke Polres Bangkalan,” ujar Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Suprianto.
Baca Juga : Tiga Anak di Bawah Umur Tertangkap Warga Saat Curi Ayam di Bangkalan
Pelaku berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan usai mengonsumsi sabu di rumahnya, dimana barang haram tersebut dibeli pelaku dari seorang berinisial S untuk dikonsumsi sendiri.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Moch. Sahid/ Laili Rahmawati)
Editor : M Fakhrurrozi