SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) mengambil langkah serius untuk melindungi anak-anak dari aktivitas malam yang berisiko. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar dan memperketat pengawasan kegiatan sekolah.
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Yusuf Masruh, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberi instruksi khusus kepada seluruh SD dan SMP untuk menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Jam Malam Bagi Anak kepada siswa dan orang tua.
“Sosialisasi dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, memastikan informasi sampai ke seluruh pihak,” ujar Yusuf, Selasa (24/6/2025).
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan siswa di luar jam malam, seperti les, Pramuka, atau persiapan lomba, tetap diperbolehkan dengan pengawasan yang ketat. Orang tua dan sekolah diminta bekerja sama dalam mengawasi aktivitas tersebut.
“Kegiatan anak dapat terpantau dan harus diperkuat dengan surat pernyataan yang diketahui bersama. Ini menunjukkan komitmen Dispendik untuk tetap mendukung kegiatan positif siswa di luar jam pelajaran,” terangnya.
Dispendik juga mengingatkan sekolah agar tidak mengadakan kegiatan yang melanggar jam malam, kecuali kegiatan yang mendukung pembentukan karakter seperti Pramuka dan LDKS.
Yusuf menambahkan bahwa peran guru Bimbingan Konseling (BK) sangat penting dalam mengidentifikasi siswa yang berisiko melanggar aturan. Data siswa dengan riwayat pelanggaran disiplin, kata dia, sudah tercatat melalui profil sekolah.
“Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih intensif, khususnya dari pihak orang tua, untuk memastikan siswa tidak melanggar ketentuan,” sebutnya.
Setiap sekolah juga diwajibkan melaporkan siswa yang sering berada di luar rumah tanpa pengawasan pada malam hari. “Setiap permasalahan siswa sudah terdata melalui catatan guru BK dan profil sekolah, yang kemudian akan menjadi data pembinaan bagi anak yang bersangkutan,” imbuh Yusuf.
Dispendik selama ini juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya dalam menyosialisasikan bahaya pergaulan bebas, narkoba, dan kenakalan remaja.
Kolaborasi ini sejalan dengan program Sekolah Ramah Anak dan upaya mencegah kekerasan serta bullying di sekolah. Selain itu, Dispendik juga mendorong Gerakan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai Bersama Keluarga, dengan sosialisasi yang dilakukan melalui pertemuan wali murid dan komite sekolah, serta melibatkan kecamatan dan kelurahan.
Yusuf menyatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk menilai pengaruh kebijakan SE Jam Malam terhadap kedisiplinan dan prestasi siswa. Evaluasi ini berkaitan dengan program 7 kebiasaan positif anak Indonesia.
“Harapan kami pelajar Surabaya dapat tumbuh kembang secara sehat baik jasmani maupun rohani dan dapat berprestasi baik tingkat regional, nasional hingga internasional," pungkasnya. (*)
Editor : A. Ramadhan