BANGKALAN - Ratusan Personel gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Bangkalan dikerahkan untuk melakukan penggerebekan dan upaya jemput paksa terhadap M, warga Kecamatan Kokop, Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana pokok narkoba pada Kamis (2/10/2025). Tindakan itu dilakukan setelah M dua kali mangkir dari panggilan penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, membenarkan adanya operasi besar tersebut. Ia menegaskan, Polres Bangkalan hanya bertindak sebagai backup karena kasus ini ditangani langsung oleh penyidik Polda Jatim.
“Kami bersama Personel gabungan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur melakukan pembackupan penjemputan paksa seorang warga berinisial M oleh Polda Jatim terkait dugaan kasus narkotika,” kata AKBP Hendro Sukmono.
Namun, upaya penjemputan paksa tersebut tidak membuahkan hasil. Tim gabungan mendatangi sejumlah lokasi, termasuk Kokop, Pejagan, Demangan, Mlajah, hingga Perumahan Khayangan, terduga pelaku tidak ditemukan.
Baca Juga : Puluhan Pengedar Okerbaya Digulung Polresta Banyuwangi
Selain melakukan pengejaran, Polda Jatim juga menyita tujuh bangunan milik M yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika.
“Rinciannya, satu rumah di Kokop, dua bangunan kos dan laundry di Mlajah, satu ruko di Demangan, serta dua rumah di Perumahan Khayangan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Polres Bangkalan hanya bertindak sebagai backup karena kasus ini ditangani langsung oleh penyidik Polda Jatim. Untuk detail kasus dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan pihak penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim. (Moch. Sahid)
Baca Juga : Polres Blitar Kota Temukan Ladang Ganja di Lereng Pegunungan Gandusari
Editor : JTV Madura