SURABAYA - Keluarga Dony Adi Saputra, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), melalui kuasa hukumnya dari SHP & Partners Law Office, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jawa Timur ke Pengadilan Negeri Bangkalan, Kamis (2/10/2025).
Selain itu, turut digugat Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim di Pengadilan Negeri Bangkalan. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN.Bkl tertanggal 30 September 2025.
"Kami selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga Dony Adi Saputra mengajukan permohonan praperadilan mengenai sah tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka," ujar Sahid kuasa hukum pemohon.
Sahid menjabarkan Gugatan praperadilan ini diajukan terkait dua poin utama yakni Keabsahan Penangkapan, dimana Pihak keluarga mempertanyakan keabsahan penangkapan Dony Adi Saputra yang dilakukan pada 10 Februari 2025 di kediamannya di daerah Pejagan, Bangkalan Kota. penangkapan tersebut diduga tanpa dasar hukum yang jelas dan menyalahi ketentuan KUHAP, terlebih surat penangkapan resmi baru dikeluarkan pada 8 Juli 2025.
"Kedua, terkait Keabsahan Penetapan Tersangka, Keluarga juga menggugat keabsahan penetapan tersangka TPPU terhadap Dony Adi Saputra yang tertanggal 7 Juli 2025. Mereka menilai belum ada kejelasan dan kepastian keterkaitan antara TPPU dengan pidana pokok (predicate crime) yang menjadi syarat formil dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan persidangan TPPU," ungkapnya.
Menurut kuasa hukum keluarga Dony Adi Saputra, pengajuan praperadilan ini merupakan hak tersangka untuk mengontrol proses penegakan hukum agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Praperadilan merupakan hak klien kami sebagai tersangka yang diambil sebagai langkah hukum untuk dapat saling mengontrol proses penegakan hukum terhadap klien kami agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan untuk melindungi hak-hak klien kami," tegasnya.
Sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan titik terang terkait proses hukum yang berjalan dan memastikan hak-hak tersangka terpenuhi sesuai dengan undang-undang. (*)
Editor : M Fakhrurrozi