SURABAYA - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim dilaporkan kuasa hukum tersangka ke Divisi Propam (Divpropam) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Sahid, kuasa hukum tersangka DAS mengatakan banyak kejanggalan dalam proses penyidikan kasus Narkoba yang dilakukani oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim.
"Ada oknum yang diduga bertindak sewenang-wenang dan melanggar ketentuan hukum acara pidana (KUHP) dalam proses penyidikan," ujarnya.
Salah satu kejanggalan, lanjut Sahid, penyidik melakukan penggeledahan di kliennya di Bangkalan Madura. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tidak menemukan barang bukti, namun tetap membawa kliennya DAS tanpa ada surat penangkapan, dan tanpa ada surat penetapan penahanan yang diberikan kepada pihak keluarga.
"Dari pengeledahan itu patut diduga adanya tindakan sewenang-wenang dan tidak prosedural yang dilakukan anggota ditresnarkoba polda jatim," ungkapnya.
Tidak berhenti disitu selama proses penyidikan hak-hak tersangka pun diabaikan.
"Diantaranya hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, hak untuk tidak diperlakukan secara kasar, hak untuk tidak diintimidasi baik fisik maupun psikis, bahkan hak untuk mendapatkan salinan BAP (berita acara pemeriksaan) baik keluarga tersangka maupun kuasa hukumnya semua tidak dilaksanakan," paparnya.
Bahkan, tambahnya, surat penetapan tersangka dan perintah penahanan baru muncul lima bulan setelah penangkapan.
"Padahal, penangkapan dilakukan pada bulan Februari atau lima bulan lalu," ungkapnya.
Sahid menegaskan proses pemeriksaan terhadap seorang tersangka merupakan tahapan penting yang wajib dilaksanakan sesuai aturan hukum.
"Namun, dalam kasus yang saya tangani kali ini, sejumlah hak tersangka justru diabaikan oleh penyidik," terangnya.
Sahid menjelaskan, hak-hak tersangka ini jelas dilindungi KUHAP, khususnya pasal 52 dan pasal 56, dan penyidik wajib memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada keluarga tersangka atau kuasa hukumnya. Namun hingga kini, pihaknya tidak pernah menerima salinan BAP meski sudah diminta baik secara lisan maupun tertulis.
“Pasal 72 KUHAP menyatakan, atas permintaan tersangka atau kuasa hukumnya, penyidik wajib memberikan salinan BAP untuk kepentingan pembelaan di persidangan. Fakta bahwa hal ini tidak dipenuhi jelas melanggar hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Sahid menilai oknum penyidik tersebut tidak hanya melanggar kode etik dan administratif, tetapi juga berpotensi mengabaikan hak asasi manusia serta menghalangi penegakan hukum yang berkeadilan.
“Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah harus dijunjung. Kesewenang-wenangan ini mencoreng marwah Polri serta semangat Presisi yang ditekankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” tegasnya.
Atas dasar itu, Sahid meminta Kadiv Propam Mabes Polri, Karo Wabprof Divpropam Polri, serta Kabid Propam Polda Jatim untuk segera turun tangan melakukan tindakan tegas dan profesional demi tegaknya hukum.
“Keadilan tidak boleh diabaikan. Kami menuntut tindakan Pro Justicia agar peristiwa hukum ini ditangani secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi