MOJOKERTO - Kasus pencabulan sesama perempuan berhasil diungkap Anggota Satrekrim Polres Mojokerto. Tersangka adalah DS (33) asal Bandar Lampung, sementara korban adalah MZ (35) warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti cutter yang digunakan mengancam korban. Selain itu, polisi juga mengamankan pakaian dalam korban dan bukti visum.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di kamar kost tersangka. Ketika itu, tersangka meminta korban datang ke kamar kosnya yang terletak di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Saat itu, korban bersama PH (18) teman perempuannya warga Bareng Jombang dan FU (30) teman lelaki yang merupakan tetangga.
Saat korban tiba, tersangka yang merupakan Desa Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung ini sedang pijat. Kemudian korban dan PH masuk ke dalam kamar kos. Saat tukang pijat pergi, tersangka langsung mengunci kamar dan mengambil sebuah cutter.
Selanjutnya, tersangka mengancam korban dengan cutter agar korban melepaskan celana. Korban yang ketakutan menuruti permintaan tersangka. Setelah itu, tersangka melepas celana dalam korban dan melepas pakaian dalam korban.
Dalam kondisi telanjang, korban disuruh terlentang di kasur dan tersangka mencabuli korban. Dalam aksinya, tersangka juga menggigit korban hingga membuat korban kesakitan.
Lantaran kesakitan, korban berteriak hingga didengar FU tetangganya yang langsung masuk ke dalam kamar. Saat pintu terbuka itulah, korban dan teman perempuannya langsung menyelamatkan diri dan melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrekrim Polres Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama membenarkan terkait aksi pencabulan sesama jenis tersebut.
"Korban dan pelaku sama-sama perempuan. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ungkapnya, Jumat (18/7/2025). (*)
Editor : M Fakhrurrozi