JEMBER - Seorang guru ngaji berinisial AS (51 tahun) di Jember tega melecehkan 4 santriwatinya di mushola tempat mengaji. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah salah satu orang tua korban curiga terhadap perubahan perilaku anaknya. Saat didesak dengan pertanyaan, akhirnya sang anak mengaku pernah dilecehkan di mushola tempatnya mengaji.
Pelaku membujuk rayu korbannya dengan iming-iming menjadi santri pintar jika mereka menuruti keinginannya. Bahkan salah satu korban mengaku pernah disetubuhi oleh pelaku. Modus ini digunakan pelaku untuk memanfaatkan kekuasaannya sebagai guru ngaji.
Polres Jember telah menetapkan AS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Jember untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Ipda Qori' Novendra, Kanit PPA Polres Jember mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Pihak kepolisian akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.
Editor : JTV Jember