BANGKALAN - Operasi pemberantasan rokok ilegal kembali digelar di akses Suramadu selama dua hari terakhir. Satpol PP Kabupaten Bangkalan bersama Bea Cukai Madura serta dukungan TNI-Polri berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal.
Ribuan rokok tersebut disembunyikan dalam puluhan dus dan diangkut menggunakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Setelah diamankan, puluhan dus rokok tanpa pita cukai tersebut langsung dibawa oleh petugas gabungan, sementara bus AKAP diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Barang sitaan kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Madura untuk proses lebih lanjut.
Kabid Trantibum Satpol PP Bangkalan, Ariek Moein, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko hukum bagi pengedar hingga konsumennya. Berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54, pelanggar dapat dikenai pidana satu hingga lima tahun penjara serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Ariek menjelaskan bahwa jumlah rokok ilegal yang disita dalam dua hari operasi cukup signifikan.
“Dalam rangka pemberantasan rokok ilegal selama dua hari ini, kami menyita pada hari Rabu sebanyak 35 dus rokok ilegal. Sedangkan hari Kamis, kami menemukan 45 dus rokok ilegal di bus angkutan kota dan provinsi. Seluruhnya sudah kami amankan ke Cukai Pamekasan,” ungkapnya.
Operasi serupa akan terus dilakukan untuk memutus jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Madura dan sekitarnya. (Moch Sahid/Fadillah Putri)
Editor : M Fakhrurrozi



















