SURABAYA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) lima daerah di Ring Satu plus Kabupaten dan Kota Malang resmi naik 6,5 persen. Ini setelah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memilih tidak mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kepastian ini diungkapkan Agus Salim, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kahutindo Jawa Timur. Agus Salim mengungkapkan bila Gubernur Khofifah memilih menjalankan putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Atas hal ini, Agus Salim mengucapkan terima kasih.
“Kami atas nama DPD Kahutindo Jawa Timur mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa serta pihak-pihak yang telah membantu perjuangan, diantaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur dan bagian hokum Provinsi Jawa Timur,” ujarnya kepada portaljtv.com saat ditemui di kantor Disnakertrans Jatim, Senin (20/10/2025).
Sementara itu, Kuasa Hukum Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kahutindo, Andika Hendrawanto S.H., M.H., CRA., CLI., CLA, menyatakan kemenangan atas gugatan tersebut dalam putusan nomor 11/G/2025/PTUN.SBY.
“Dalam putusan itu mewajibkan Gubernur Jawa Timur mencabut SK sebelumnya dan menerbitkan SK baru terkait upah minimum,” ujarnya.
Menurut Andika, SK Gubernur Jatim yang saat itu dijabat Pj Adhy Karyono melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 Pasal 5 Ayat (2) yang mengatur kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen. Namun, Pj. Gubernur hanya menetapkan kenaikan sebesar 5 persen.
Andika mengungkapkan gugatan terhadap SK Gubernur ini bukan hanya untuk FSP Kahutindo tapi juga untuk buruh se-Jawa Timur. Dalam kesempatan itu, Andika juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada Gubernur dan stakeholder terkait yang secara sukarela merealisasikan SK baru terkait upah minimum. Mareka paham atas kondisi para buruh di Jawa Timur,” paparnya.
Sebelumnya, puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kahutindo mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya atas SK Gubernur Jatim yang hanya menaikkan UMK sebesar 5 persen. Padahal, dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 16 Tahun 2024, kepala daerah harus menaikkan UMK sebesar 6,5 persen. (*)
UMK 7 Daerah di Jatim Pasca Putusan PTUN Surabaya :
1. Kota Surabaya : Rp 4.961.753 menjadi Rp 5.032.632
2. Kabupaten Gresik Rp 4.874.133, menjadi Rp 4.943.763
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.870.511, menjadi Rp 4,940.090
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.866.890, menjadi Rp 4.936.417
5. Kabupaten mojokerto Rp 4.856.026 menjadi Rp4,92.398
6. Kabupaten Malang Rp 3.553.530,menjadi Rp 3,586.213
7. Kota Malang Rp 3.507.693.menjadi Rp 3.524.238
Editor : M Fakhrurrozi