Menu
Pencarian

Mahasiswi di Balung Jember Diperkosa Tetangga, Pelaku Tak Kunjung Ditangkap

Portaljtv.com - Selasa, 21 Oktober 2025 10:00
Mahasiswi di Balung Jember Diperkosa Tetangga, Pelaku Tak Kunjung Ditangkap
Polres Jember. (Foto: Dok)

JEMBER - Kinerja unit reskrim Polsek Balung Polres Jember dalam menangani kasus perkosaan yang dialami SF (21) mahasiswi di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, mendapat sorotan. Pasalnya, pelaku yang identitasnya sudah diketahui SA (27) yang merupakan tetangga korban, dibiarkan berkeliaran.

Kasus perkosaan yang dialami korban SF ini terjadi pada Selasa (14/10/2025) dini hari. Ketika itu, pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela saat korban tertidur. Korban sempat melawan dan berteriak, namun pelaku mencekik dan memukulinya hingga menyebabkan luka lebam di pipi, mata, dan lengan.

Pelaku juga mengancam akan membunuh korban yang tinggal sendiri itu jika terus berteriak. Dalam kondisi tertekan, pelaku merudapaksa korban. Kepada korban, pelaku bahkan mengaku telah merencanakan aksi tersebut dan menenggak minuman keras sebelumnya.

Pagi harinya, korban melapor ke kepala desa setempat. Alih-alih memberikan perlindungan, petinggi desa itu justru menyarankan “penyelesaian kekeluargaan” dengan tawaran menikahkan korban dengan pelaku. Rupanya, pelaku diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala desa.

Tawaran tersebut langsung ditolak korban. Tanpa pendampingan dari pemerintah desa, korban kemudian melapor ke Polsek Balung ditemani sejumlah kerabatnya. Namun saat aparat mendatangi rumah pelaku, pemuda 27 tahun itu sudah melarikan diri. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui.

Kini, kasus tersebut diadvokasi oleh LBH IKA PMII Jember, Kopri PMII Jember, dan Fatayat NU Jember. Tiga lembaga ini bersinergi mengawal proses hukum agar pelaku segera ditangkap dan korban memperoleh perlindungan yang layak.

“Penanganan awal yang lamban membuat pelaku bebas bergerak dan kabur. Ini menciptakan ketakutan baru bagi korban yang masih tinggal di lingkungan yang sama,” kata Ketua Fatayat NU Jember, Nurul Hidayah, usai mengunjungi korban di rumah keluarganya, Senin (20/10/2025).

Menurut Nurul, kasus ini mempertontonkan kesenjangan antara regulasi dan praktik penegakan hukum di lapangan. Karena secara normatif, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberi landasan kuat untuk perlindungan korban.

“Namun, di lapangan, respons cepat sangat bergantung pada sensitivitas aparat,” ujarnya.

Pelaku, lanjutnya, semestinya sudah diamankan dalam hitungan jam, bukan berhari-hari setelah laporan dibuat. Ia juga menyoroti minimnya dukungan pemerintah desa dan apparat sejak tahap awal. Korban bahkan harus membiayai sendiri visum di rumah sakit.

“Ini bukan hanya soal pelaku kabur, tapi absennya negara dalam menjamin keamanan korban sejak hari pertama,” tegas Nurul.

Saat ini, tim pendamping tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan asesmen perlindungan. Mereka juga akan mengajukan restitusi. Dalam waktu dekat, LPSK dijadwalkan mengunjungi korban.

Dia kembali menegaskan, kasus Balung menjadi noktah penerapan UU TPKS di tingkat lokal. Sejatinya, regulasi tersebut mengamanatkan negara memberikan perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban sejak tahap pelaporan. Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal.

“Kalau negara benar-benar menjalankan mandat UU TPKS, korban seperti SF tidak akan dibiarkan hidup dalam ketakutan,” ujar Nurul.

Dihubungi terpisah, Pelaksana Harian Kapolsek Balung Ipda Sentot menyatakan pihaknya telah memeriksa korban dan sejumlah saksi.

“Kami sudah melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Sejak awal dilaporkan, pelaku sudah tidak ada di tempat. Kami juga meminta bantuan masyarakat bila mengetahui keberadaannya,” kata Sentot.

Kini, perkara yang tengah mendapat sorotan publik tersebut telah diambil alih oleh Polres Jember. Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Tim pendamping juga akan terus mengawal hingga perkata tuntas dan pelaku dijebloskan ke penjara. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.