GRESIK - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik berhasil menangkap dua kurir sabu. Kedua tersangka adalah MA (23) dan TY alias Gosong (28), warga Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Keduanya ditangkap di belakang Balai Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 19 gram sabu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bila ada dua pemuda mencurigakan di belakang balai desa. Diduga, saat itu keduanya hendak transaksi narkoba.
Atas informasi ini, polisi langsung bergerak ke lokasi. Kedua tersangka tak berkutik dan langsung ditangkap. Dari tersangka Annas, polisi menemukan barang bukti satu klip sabu seberat 0,152 gram.
Dari keterangan tersangka Annas ini, polisi kemudian menggeledah rumah TY dan menemukan 21 klip sabu lain, dengan total berat ±19,174 gram.
“Barang haram ini diakui sebagai titipan dari seseorang berinisial Kartel yang kini masuk DPO,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba Iptu Joko Suprianto, Kamis (22/5/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat isap sabu, dua unit ponsel, uang tunai Rp1,5 juta, timbangan elektrik, serta sepeda motor Honda CB150R yang telah dimodifikasi tanpa STNK.
“Ini bukan pengguna biasa. Ada indikasi kuat mereka bagian dari jaringan pengedar,” tegas Iptu Joko.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun. (*)
Editor : M Fakhrurrozi