JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar. MK menganggap seluruh dalil yang diajukan paslon nomor urut 1 tersebut tidak memiliki bukti kuat dan tidak beralasan hukum.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Mahkamah menolak semua dalil yang diajukan kubu Anies – Muhaimin. MK menilai dalil kubu Anies – Muhaimin yang meminta agar pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi tidak beralasan menurut hukum.
MK menilai tidak ada masalah terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Mahkamah juga menilai tidak ada bukti kuat intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas perubahan syarat pencalonan yang membuat Gibran bisa mencalonkan diri sebagai cawapres.
Baca Juga : Pandangan Pengamat Soal Rencana Presiden Prabowo Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia
Mahkamah juga menilai tidak ada bukti kuat adanya intensi pengucuran bantuan sosial (bansos) untuk pemenangan Prabowo – Gibran. MK juga menilai mobilisasi aparat untuk pemenangan paslon nomor urut 2 tidak disertai bukti-bukti kuat.
Suhartoyo menambahkan, terdapat tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ketiga hakim tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat. Total ada delapan hakim yang menyidangkan perkara ini karena hakim Anwar Usman yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka dilarang menyidangkan sengketa pilpres. (sof)
Baca Juga : Prabowo Kunjungi 5 Negara di Timur Tengah, Siap Mediasi Konflik Gaza dan Evakuasi Korban ke Indonesia
Editor : Sofyan Hendra