SAMPANG - Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan Jimmy Sugito Putra, seorang saksi pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Sampang 2024. Sidang putusan berlangsung pada Senin (26/5/2025) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eliyas Eko Setyo.
Ketiga terdakwa, yakni Fendi Sranum, Abd. Rohman, dan Moh. Suaidi, dinyatakan bersalah telah melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut ketiganya terbukti melakukan penikaman terhadap korban dengan senjata tajam.
Meski vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa, ketiga terdakwa menyatakan "pikir-pikir" atas putusan hakim. Jaksa Penuntut Umum, Suharto, dari Kejari Sampang juga menyatakan akan menunggu sikap resmi dari para terdakwa sebelum memutuskan untuk melakukan banding atau tidak.
“Maksdunya dakwaan kumulatif ada dua dakwaan. Dakwaan satu pasal 170 ayat 2 KUHP pengeroyokan menyebabkan kematian. Kedua pasal Undang-undang darurat sajam, sudah terbukti semua sesuai dengan dakwaan kami,” ujar Suharto.
Kasus ini bermula pada November 2024 lalu di Desa Ketapang Laok, Sampang. Jimmy Sugito Putra yang saat itu berstatus sebagai saksi dari salah satu paslon bupati di Pilkada Sampang, dihadang sekelompok orang yang membawa senjata tajam jenis celurit.
Korban, yang tidak membawa senjata dan tidak melakukan perlawanan, langsung dikeroyok dan dibacok hingga mengalami luka parah. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit namun meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya. (Alfi Damayanti)
Editor : M Fakhrurrozi