PACITAN - Institusi Kepolisian kembali tercoreng oleh ulah oknum anggotanya. Aiptu LC, yang menjabat sebagai pejabat sementara Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) di Mapolres Pacitan, diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita di dalam sel. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Korban berinisial PW sebelumnya ditangkap aparat kepolisian pada 26 Februari 2025 di sebuah hotel kawasan wisata Pantai Teleng Ria, Pacitan. Saat itu, PW diduga tengah melakukan transaksi prostitusi dengan seorang pria yang diduga sebagai pelanggannya. Ironisnya, Aiptu LC disebut turut dalam proses penangkapan tersebut.
Saat ini, Aiptu LC telah menjalani penahanan di tempat khusus di Gedung Bidang Propam Polda Jawa Timur. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, berkas perkara terkait pelanggaran kode etik internal Polri telah dinyatakan rampung oleh penyidik Propam Polda Jatim. Selanjutnya, Aiptu LC akan menjalani sidang kode etik profesi Polri.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota. Ia juga menyatakan komitmennya untuk melakukan pengawasan lebih ketat di internal kepolisian.
Baca Juga : Dua Terduga Teroris Telah Dilimpahkan ke Polda Jatim
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tidak ada tempat bagi pelanggar hukum di tubuh Polri, apalagi jika menyangkut martabat dan keselamatan warga yang sedang dalam status tahanan,” ujar AKBP Ayub.
“Kami akan terus melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh personel. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka sanksinya jelas: pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai kode etik, dan bisa juga dijerat hukum pidana,” tambahnya.
Skandal ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran etik oleh aparat penegak hukum, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan pengawasan internal yang ketat dalam institusi Polri. (Edwin Adji)
Baca Juga : Jalani Penahanan di Rutan Kelas II B Pacitan, Kuasa Hukum PW Upayakan Restorative Justice
Editor : JTV Pacitan