BONDOWOSO - Seorang siswi SMK di kabupaten Bondowoso diperkosa oleh pemilik tempat magang. Korban di iming-imingi nilai tinggi praktek dan dibelikan skin care jika mau melayani nafsu tersangka.
Proses penangkapan pemilik studio foto AGM berinisial MF, 28 tahun warga desa Penambangan kecamatan Curahdami kabupaten Bondowoso. MF ditetapkan terangka setelah terbukti memperkosa siswi magang yang praktek di studionya.
Korban diketahui berinisial W 19 tahun, siswi SMK mengaku dipaksa melayani nafsu MF beberapa kali. Kronologi kejadian awalnya korban diajak untuk membeli pigura dan mengantar foto. Namun di jalan, W dibawa ke hotel dan dikunci di dalam kamar.
Saat itulah korban dipaksa melayani nafsu MF dengan ancaman akan diberi nilai praktek kecil jika bercerita kepada orang lain. Kejadian pun berulang di hotel yang sama dan studio hingga 5 kali dengan iming-iming akan dibelikan skin care.
Menurut kasat reskrim polres Bondowoso, AKP Joko Santoso tersangka setelah menyetubuhi korban di beri pil anti hamil yang sangat berbahaya. Akibat perbuatan yang berulang, korban W mengalami sakit di bagian vitalnya.
Polisi masih melakukan pendalaman karena diduga ada korban lain yang juga magang di tempat tersebut. Atas perbutannya tersangka dijerat pasal 6 a/ b/ dan c undang-undang 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual junto pasal 64 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (Rizky Setiawan)
Editor : Ferry Maulina