JOMBANG - Seorang dokter di Jombang melayangkan gugatan kasus tindakan melawan hukum ke mantan Ketua PN (Pengadilan Negeri) Jombang. Mantan ketua PN Jombang bernama Sri Sutatik, digugat oleh dokter pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo dr Sonny Susanto Wirawan. Selain Sri Sutatik yang digugat PMH (perbuatan melawan hukum). BPN Jombang juga ikut disebut sebagai tergugat dalam materi gugatan yang sudah dilakukan di PN Jombang.
Dalam gugatannya dr Sonny membeberkan sejumlah alasan. Dirinya memiliki sebidang tanah di Kelurahan Kepanjaen Kecamatan/Kabupaten Jombang. Tanah tersebut tertuang dalam Sertifikat Hak Milik atau SHM No 625 tertanggal 20 Oktober 1982 seluas 300 Meter persegi.
Obyek tersebut awalnya milik Paedjan yang kemudian dibeli oleh Waris Suhardjo. Itu sesuai dengan yang dikeluarkan penjabat pencatat akta tanah Kecamatan Jombang tertanggal 4 Desember 1984. Tanah milik Waris itu kemudian dibeli oleh dokter Sonny dengan akta jual beli No. 310/XII/1984.
Tanah yang sudah memiliki SHM tersebut kemudian dibalik nama oleh dr Sonny. Saat ini obyek masih berupa tanah. Namun sekitar tahun 2010 penggugat melihat tanah miliknya itu, miliknya itu sudah berdiri bangunan. Padahal dr Sonny tidak pernah dimintai izin terkait hal itu.
dr Sonny mencari informasi, hingga akhirnya diketahui bahwa bangunan tersebut didirikan oleh Sri Sutatik tanpa izin pemilik lahan. Sempat dilakukan mediasi antara keduanya. Namun tergugat mendalilkan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas tanah miliknya sesuai SHM No 2092 dengan surat ukur No 453/2002 dengan luas 764 meter persegi.
Merasa tanahnya dikuasa mantan ketua PN, dr Sonny melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan PMH terhadap Sri Sutatik. Berdasarkan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di PN Jombang pada Jumat, 26 September 2025. Upaya mediasi antara kedua belah pihak yang dilakukan PN Jombang menemui jalan buntu. Hingga akhirnya, kasus ini menggelinding ke persidangan.
Pada 1 Oktober 2025 sidang pertama dimulai. Sidang dibuka pada pukul 12.50 WIB. Namun tergugat dan turut tergugat tidak hadir. Begitu juga pada 8 Oktober 2025, tergugat (Sri Sutatik) dan turut tergugat (BPN) juga tidak hadir.
Lalu siding ketiga pada 15 Oktober 2025, Sri Sutatik kembalik tidak hadir, sedangkan BPN hadir. Keputusan majelis hakim, lanjut ke mediasi, yang dihadiri oleh BPN. Mediasi kedua Sri Sutatik dan BPN tidak hadir.
Baru pada mediasi ketiga pada 29 Oktober 2025, Sri Sutatik hadir beserta kuasa hukumnya. Namun turut tergugat dalam hal ini BPN Jombang tidak hadir. Sri Sutatik Ketika dihubungi lewat ponselnya tidak diangkat.
Farid Fajaruddin, kuasa hukum Sri Sutatik, dari Kantor Hukum Sumaninghati & Partner menanggapi gugatan PMH terhadap kliennya. Sesuai kesepakatan, jawaban tersebut menguakan e-cort. Sehingga kuasa hukum tidak perlu datang bersidang.
"Hari ini jadwal sidangnya adalah jawaban dari tergugat. Namun jawaban tersebut disampaikan melalui e-cort. Sudah kita lakukan. Itu sesuai dengan kesepakatan," ujar Farid Ketika dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025).
Farid mengungkapkan, pihaknya melakukan perlawanan dengan menyangkal gugatan penggugat. Dalam Eksepsi, lanjut Farid, gugatan penggugat tidak sah karena tidak menyebut identitas dan alamat Tergugat yang saat ini berdomisili di Jakarta (pasal 118 ayat (1) HIR).
Objek gugatan obscuur libel, yakni objek sengketa yang tidak jelas atau tidak spesifik, yang membuat gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formal. "Gugatan Kadaluarsa (Verjaring) Pasal 1967 KUHPerdata dan PP Nomor 24 tahun 1977 pasal 32 (2)," lanjut Farid.
Karena Penggugat menggugat klien kami untuk membayar ganti rugi secara tunai kerugian materiil sebesar Rp350.000.000 dan kerugian immateril sebesar Rp5 Miliar, maka pihaknya juga mengajukan gugatan rekonvensi.
Yaitu, gugatan balik yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam suatu perkara perdata yang sama. "Kami memohon majelis hakim untuk menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kerugian materiil Rp668.000.000 dan kerugian immaterial Rp10 milyar dibayar tunai," urainya.
Soal ketidakhadiran kliennya sebanyak tiga kali, Farid menjelaskan bahwa kliennya tidak mendapatkan undangan. Itu karena, penggugat menuliskan alamat Sri Sutatik di Jombang. Padahal saat ini kliennya tinggal di Jakarta.
Sementara itu Kantor BPN Jombang tidak banyak menanggapi kasus ini. Wartawan yang mencoba menemui Kepala Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Tomi Jomaliawan, diarahkan ke Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Saelan.
"Maaf saya belum paham kasus itu. Karena saya baru menjabat di BPN Jombang dua bulan. Nanti langsung ke Bapak Kepala Pertanahan saja. Namun saat ini beliaunya masih repot," kata Saelan. ( Saiful Mualimin)
Editor : M Fakhrurrozi



















