KEDIRI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota terus menggencarkan penegakan hukum lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025. Petugas Unit Turjawali melaksanakan operasi dengan sistem hunting di sejumlah titik strategis, antara lain di Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Ahmad Yani.
Operasi dimulai pukul 13.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali bersama personel Satlantas. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli mobiling dan menindak langsung pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata.
Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 80 pelanggaran tercatat. Rinciannya meliputi 67 pelanggaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua, 1 pelanggaran STNK roda empat, serta 11 pengendara yang kedapatan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Selain itu, satu unit sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya. “Penindakan kami fokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Ini bagian dari dukungan kami terhadap Operasi Patuh Semeru 2025,” ujarnya.
Baca Juga : Wamendag Kunjungi Sentra Tenun Ikat Kediri, Dorong Ekspor UMKM ke 33 Negara
Selama operasi berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif. Satlantas Polres Kediri Kota memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan hingga 27 Juli 2025, sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. (Trias M.A.)
Editor : JTV Kediri