BLITAR - Kafid Budi, pemuda berusia 27 tahun asal Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, terpaksa berurusan dengan hukum setelah menyebarkan video mesumnya bersama sang mantan di media sosial.
AKP Momon Suwito Pratomo, Kasat Reskrim Polres Blitar, menjelaskan bahwa pelaku sempat kabur selama dua minggu setelah menyebarkan video tersebut di media sosial.
"Setelah menyebarkan video tersebut, pelaku ini sempat kabur sekitar dua minggu," ungkap AKP Momon, Kamis (31/10/2024)
Satreskrim Polres Blitar berhasil menangkap pelaku pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah kos di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan ini dilakukan karena pelaku merasa sakit hati setelah diputus oleh kekasihnya yang kini bekerja di Hong Kong.
"Motif awal pada saat melakukan adegan keduanya masih berstatus sebagai pasangan, kemudian pihak wanita memutuskan hubungan yang menyebabkan pelaku sakit hati dan memposting video tersebut," tambah AKP Momon.
Pelaku memposting video tersebut sebagai bentuk balas dendam, tanpa mempertimbangkan dampak hukum dan sosial dari aksinya.
Saat ini, Kafid Budi dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 16 tahun penjara.
Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa handphone, memori card berisi video mesum yang disebar ke media sosial serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas pelanggaran semacam ini demi menjaga etika dan kenyamanan dalam bermedia sosial.(Qithfirul Aziz/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe