JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember mulai memperkuat sistem pengadaan barang dan jasa dengan membangun aplikasi monitoring tender proyek berbasis real time. Inovasi ini diharapkan mampu mempercepat proses tender sekaligus meningkatkan transparansi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), Kamis (27/11/2025).
Upaya peningkatan efisiensi pengadaan dilakukan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Jember yang saat ini tengah menyiapkan aplikasi monitoring tender tersebut. Aplikasi ini dijadwalkan mulai beroperasi pada awal pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
Melalui aplikasi ini, seluruh proses tender mulai dari tahap perencanaan hingga penetapan pemenang dapat dipantau secara terintegrasi dan real time. Sistem ini berbeda dengan LPSE yang selama ini digunakan, karena akan menyajikan data yang lebih lengkap, termasuk rincian Sisa Kemampuan Paket (SKP) proyek, data tenaga ahli, serta ketersediaan peralatan milik kontraktor.
Dengan fitur tersebut, UKPBJ dapat menilai kapasitas dan kelayakan penyedia secara lebih objektif sehingga diharapkan dapat meminimalkan risiko keterlambatan pengerjaan proyek. Selain itu, sistem ini juga ditujukan untuk memutus rantai proses manual yang selama ini memakan waktu panjang dan kerap menyebabkan penumpukan pengadaan di akhir tahun.
Kepala UKPBJ Jember, Prima Kusuma Dewi, menjelaskan bahwa pihaknya juga membuka peluang pelaksanaan tender dini sebelum APBD disahkan.
“Makanya kalau ada tender yang ingin dimasukkan di akhir Desember ini silakan. Tender ini disebut tender dini karena tender dilakukan sebelum APBD disahkan, tapi nanti kontraknya dilaksanakan saat APBD sudah disahkan. Dengan demikian program-program akan lebih cepat dan kita ingin mengupayakan tentang aplikasi tadi,” ujarnya.
Penggunaan aplikasi monitoring ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara UKPBJ dan OPD, sekaligus mempermudah identifikasi permasalahan pengadaan sejak awal. Dengan begitu, proses pekerjaan dapat segera dimulai tanpa harus menunggu waktu yang terlalu lama. (Fadillah Putri)
Editor : M Fakhrurrozi



















