PACITAN - Sidang vonis kasus pengancaman bom terhadap anggota polisi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan, Kamis (11/9) pagi. Majelis Hakim yang diketuai Benedictus Rinanta memutuskan menjatuhkan hukuman penjara kepada dua terdakwa, Ahmad Junedi dan Adi Sahputra.
Dalam amar putusan, Ahmad Junedi divonis 2 tahun penjara, sementara Adi Sahputra, mendapat hukuman lebih berat yakni 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 212 jo Pasal 55 KUHP serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara.
Hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti membawa senjata tajam dan senjata rakitan berupa air softgun, serta mengganggu stabilitas keamanan. Selain itu, tindakan terdakwa juga dinilai menentang hukum dan aparat, menghambat penegakan hukum, serta menimbulkan keresahan, teror, dan kekhawatiran masyarakat.
“Menjatuhkan hukuman kepada Ahmad Junedi 2 tahun, dan Adi Sahputra 2 tahun 6 bulan kurungan penjara,” kata Hakim Ketua Benedictus Rinanta saat membacakan putusan.
Baca Juga : Dugaan Pungli Lapak Pedagang di CFD Pacitan, Tiga Orang Diperiksa Polisi
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memberikan keringanan karena terdakwa bersikap sopan, mengakui, dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi lagi.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Imam Bajuri, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terlalu berat dibanding tuntutan jaksa.
“Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi menurut kami hukuman ini cukup memberatkan. Klien kami sudah menyesali perbuatannya, sudah bersikap kooperatif, sehingga sebenarnya masih layak untuk mendapat keringanan. Untuk langkah hukum selanjutnya, kami masih pikir-pikir,” ujarnya usai persidangan.
Baca Juga : Polisi Dalami Penyebab Kericuhan Partai Final Soedirman Cup 2025 di Pacitan
Kasus ini bermula ketika Ahmad Junedi dan Adi Sahputra didakwa melakukan pengancaman terhadap anggota Gakkum Satlantas Polres Pacitan. Saat itu, aparat tengah memediasi kasus kecelakaan kendaraan bermuatan bahan bakar minyak (BBM) ilegal milik rekan mereka. Dalam proses mediasi, kedua terdakwa datang ke Polres Pacitan dan memaksa penyelesaian cepat. Ahmad Junedi bahkan mengeluarkan ancaman pembunuhan terhadap aparat. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan