MOJOKERTO - Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan tersangka pelaku curanmor AS (37) yang merasakan masyarakat. Uniknya, dalam aksinya pelaku kerap memakai daster.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan di sebuah kos di Sidoarjo ini merupakan residivis pencurian dari 3 kasus berbeda.
"Pelaku merupakan residivis dari kasus pencurian LPG pada tahun 2017, kasus Pencurian burung dua kali pada tahun 2021 dan 2023," ujar AKBP Herdiawan.
Kapolres menuturkan aksi pelaku ini berawal saat bermaksud meminjam uang dari saudara pada Jumat (21/11) sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu, pelaku melihat kendaraan korban terparkir didepan rumah dengan kunci kontak masih tertancap.
Baca Juga : Polres Ngawi Ringkus Residivis Curanmor Lintas Provinsi
"Kemudian pelaku AS ini kembali pada Sabtu dinihari pukul 02.00 untuk mencuri motor korban. Uniknya tersangka ini menggunakan daster dengan tujuan untuk menyamarkan wajah dan bentuk tubuhnya," tuturnya.
Namun, aksinya tertangkap kamera CCTV di lokasi TKP gang buntu Kel. Sentanan, sehingga usai dilakukan penyelidikan pada Selasa (02/12) di sebuah kos di Sidoarjo. Pelaku diamankan berikut barang bukti yaitu daster yang digunakan pelaku, 1 unit sepeda motor hasil penjualan motor curian, surat-surat kendaraan kendaraan yang dicuri.
Dari hasil penyidikan, AS mengaku bahwa motor yang dicuri telah dijual di sosial media dengan hasilnya telah digunakan untuk membeli 1 unit sepeda motor, 1 set Kompor dan LPG, serta Kipas Angin. Karena perbuatannya pelaku di persangka dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 kuhp dengan ancaman pidana 7 tahun.
Baca Juga : AKSI CURANMOR TEREKAM CCTV
AKBP Herdiawan menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati saat meninggalkan kendaraan pastikan kendaraan dikunci stang serta menghimbau untuk saling menjaga dan peduli terhadap situasi di lingkungan sekitar.(*)
Editor : M Fakhrurrozi




















