KABUPATEN MALANG - Kasus hutang piutang di Koperasi Kawasan Dau, Kabupaten Malang Malah berujung ke Penyerobotan rumah dengan dibalik namakan Sertifikat rumah. Bahkan, pemilik rumah yang sudah melunasi hutang ini dilaporkan telah melakukan perusakan dan masuk lahan orang tanpa Ijin.
Isa Kristina (43) Ahli Waris Almarhum Solikin, mantan suami yang sudah meninggal, Kini menghadapi Intimidasi Hukum dalam sengketa tanah dan rumah Di Karangwidoro, Kecamtatan Dau, Kabupaten Malang.

Selain Menjadi Korban Mafia Tanah, Ia Dilaporkan Ke Polres Malang Oleh GY, Pemilik Koperasi Unggul Makmur
Baca Juga : Warga Dau Laporkan Bos Koperasi ke Polisi
Atas tuduhan merusak dan memasuki pekarangan tanpa Izin.
Padahal, Sebenarnya yang dilakukan oleh Isa Kristina hanya membuka pintu halaman rumah untuk kepentingan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (Ps) Pada 22 Agustus 2025 Lalu.
Kini, dirinya didampingi Lsm LIRA mendatangi Satreskrim Polres Malang, Untuk memenuhi panggilan dan guna mengklarifikasi laporan yang dipalsukan.
Baca Juga : BPN Serahkan 40 Sertifikat Tanah Jalan Milik Pemkot Batu
Dikatakan Isa, jika pada 2016, Solikin mendapat pinjaman dari Koperasi Unggul Makmur dengan jaminan Tanah SHM No. 1142 Dan SHMNo. 158, dan Koperasi Itu dikendalikan oleh GY dan anaknya RPY.
Dari total pinjaman di atas kertas 700 Juta, uang yang dicairkan Kepada Solikin baru sebesar 250 Juta, adapun untuk melunasinya, dibebankan Hak Tanggungan sebesar 875 Juta yang harus diilunasi dalam dua Tahun. Bahkan akta-akta yang dibuat oleh Oknum Notaris DA, ternyata merupakan rekayasa, tanpa transaksi Jual Beli yang sebenar-benarnya, Isa mengakhiri.
Isa menambahkan, pembayaran bunga dan angsuran secara tunai dilakukan tanpa kuitansi dengan total pembayaran mencapai 2,8 Miliar, Jauh melebihi nilai pinjaman Pokok dan bunga sekalipun.
Bahkan, setelah dilakukan pembayaran lunas dan penjualan tanah Sawah 1,3 Miliar
yang dijualkan oleh GY Pada Bulan Mei 2018, jaminan utama SHM No. 1142 Tidak dikembalikan oleh Koperasi Kepada Solikin, dan setelah Solikin meninggal dunia, SHM tersebut malah dibaliknama ke nama GY.
Wiwit Tuhu, pendamping dari LSM Lira mengatakan, mereka mendarangi guna memberikan klarifikasi atas tuduhan palsu, yang seharusnya dihadirkan pula pihak hakim PN Kepanjen yang saat Itu Sidang di tempat dan juga Kuasa Hukumnya.
Pihak Isa Kriatina, juga akan melaporkan balik atas tuduhan palsu yang dilayangkan kepadanya, dan juga balik nama Sertifikat yang tidak mereka ketahui, Padahal selama Ini tidak Ada Jual Beli. (AAN)
Editor : JTV Malang



















