PACITAN - Mantan Pejabat Sementara Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan, Aiptu Lilik Cahyadi, menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap tahanan wanita. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan pada Kamis (3/7/2025) siang secara tertutup.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Pacitan, yakni Nurhadi, Destian Rama, dan Muhammad Heriyansyah hadir sebagai tim penuntut.
Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan bahwa Aiptu Lilik diduga melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang tahanan perempuan di dalam sel tahanan Mapolres Pacitan saat masih menjabat sebagai Kasat Tahti. Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang selama terdakwa menjabat di posisi tersebut.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU Rama Destian.
Baca Juga : Vonis Bebas Putri Wulandari, Kejari Pacitan Tempuh Jalur Kasasi
Atas perbuatannya, Aiptu Lilik Cahyadi terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa.
"Tentunya kan ini masih dakwaan, artinya kami JPU akan menghadirkan alat-alat bukti yang mumpuni seperti saksi, ahli, surat keterangan terdakwa yang diakui oleh perundang-undangan, "imbuhnya.
Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik dan institusi kepolisian. Kepolisian Daerah Jawa Timur langsung melakukan Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aiptu Lilik dari jabatannya dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan