SURABAYA - Proses seleksi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim mendapat sorotan dari Komisi A DPRD Jatim. Salah satunya terkait panitia seleksi yang masih didominasi orang lama.
Anggota Komisi A DPRD Jatim Fredy Purnomo mengatakan, bila panitia seleksi masih didominasi orang lama. Tentu saja, hal ini membuat heran sejumlah orang. Karena Jawa Timur memiliki banyak orang hebat.
"Jawa Timur ini memiliki Perguruan Tinggi Negeri sekitar 8 perguruan Tinggi Negeri. Masak tidak ada profesor lagi yang menjadi Pansel asesmen ASN Jatim. Obyektifitas Gubernur dalam menentukan Pansel juga dipertanyakan. Ya Gantianlah," ujar Fredy Purnomo kepada portaljtv.com, Minggu (13/8/2023).
Politisi partai Golkar ini menambahkan, pemilihan Pansel akan berdampak pada kepala OPD terpilih. Padahal sesuai UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa jabatan kepala OPD harus sesuai kompetensinya dan profesional.
Baca Juga : Komisi A DPRD Jatim Soroti Pansel Kepala OPD Pemprov yang Masih Orang Lama
"Jangan sampai terjadi lagi ada kasus seperti pada PT. PJU (Petrogas Jatim Utama) BUMD Jatim yang tersandung masalah hukum," ungkapnya.
Ditegaskan Fredy, sesuai perundang- undangan dan sesuai konstitusi penempatan kandidat kepala OPD harus sesuai kompetensinya.
"Jangan sampai nanti sebelum 2 tahun bergeser dan ini adalah aturan yang harus dipertahankan. Kompetensi keahlian dari calon kepala OPD juga harus diperhitungkan ," paparnya.
Seperti pada Inspektorat Jatim orang yang terpilih harus sesuai ahlinya dan berkompeten. Begitu juga pada 4 OPD yang akan ada asesmen mendatang
Hal senada juga diutarakan Rohani Siswanto, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim. Menurutnya pengangkatan kepala OPD harus sesuai kompetensinya dan serumpun.
" Idealnya orang - orang yang terpilih sebagai kepala OPD itu memang harus ahlinya dan serumpun ," tegas Rohani.
Tetapi, lanjut politisi Partai Gerindra ini apakah sumber daya yang dimiliki Pemprov Jatim itu tidak semua jabatan diminati oleh orang- orang yang serumpun,nbahkan yang tidak serumpun mampu untuk melaksanakan tugas .
"Harapan Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan supaya orang - orang yang terpilih asesmen harus orang- orang yang berkompeten ahlinya dan serumpun,” jelasnya.
"Sesuai Pergub Jatim No 83 Tahun 2021 pasal 16 ayat ( 3) yang menyebutkan pegawai ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan pengawas pada perangkat daerah wajib memenuhi persyaratan kompetensi teknis , manajerial dan sosial kultural ," tambahnya.
Untuk diketahui, Pemprov Jatim melalui BKD telah mengumumkan dimulainya seleksi terbuka untuk 5 jabatan pimpinan pratama. Seleksi terbuka ini mulai 1 Agustus hingga 15 Agustus 2023 dan dikhususkan bagi PNS di lingkup pemprov dan Pemkab/Pemkot yang memenuhi kualifikasi.
Adapun 5 jabatan tersebut, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim; Inspektur Provinsi Jatim; Kepala Bakorwil Malang; Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim dan Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim.(Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi