SURABAYA - Seorang pengacara di Surabaya mengajukan gugatan praperadilan terhadap anggota PJR III Polda Jawa TImur.
Gugatan diajukan Sahlan Azwar, pengacara senior di Surabaya. Sahlan mengajukan gugatan praperadilan setelah mobil miliknya Toyota Vellfire nopol S 414 WT yang dikemudikan sopir ditilang anggota di exit tol Waru, Surabaya, Kamis (7/8/2025).
Petugas melakukan penilangan karena STNK lima tahunan sudah habis masa berlakunya. Tidak hanya itu, petugas juga menyita mobil Vellfire milik Sahlan.
Sahlan mengaku tidak mempermasalahkan penilangan yang dilakukan anggota. Bahkan, saat mobil disita pun Sahlan tidak keberatan. Justru, Sahlan mengapresiasi teknologi pembaca plat nomor canggih milik kepolisian itu.
"STNK 5 tahun memang mati sehingga di exit tol ditilang dan kami tetap kooperatif jika diambil mobil silakan. Dan ternyata ada aplikasi untuk membaca nopol dan ini sangat saya apresiasi, mungkin ini cara kepolisian untuk menekan curanmor,” ujar Dr. Sahlan, Sabtu (9/8/2025).
Uniknya, lanjut Sahlan, polisi mengembalikan mobil miliknya satu jam setelah disita. Meski begitu, pengembalian mobil tidak membatalkan dirinya untuk mengajukan gugatan.
Sahlan mengungkapkan gugatan praperadilan karena tempat penyitaan unit kendaraan selama ini dinilai tidak layak, dan dikhawatirkan rusak karena tidak dirawat.
"Setelah unit ditahan, lantas ke mana unit ini ditempatkan? Jangan sampai tempat yang digunakan tidak SOP, tidak layak, dan unit tidak terawat bahkan justru rusak,” tuturnya.
Selama ini, lanjutnya, banyak kendaraan sitaan yang rusak saat ditahan polisi.
"Banyak unit terbengkalai tak terawat di tempat penyimpanan. Motor dan mobil yang seharusnya bisa dikembalikan dalam kondisi baik, malah jadi lecet dan dan catnya pudar karena salah urus," kata Sahlan.
Advokat yang dikenal vokal ini menegaskan, penyitaan kendaraan harus diikuti tanggung jawab perawatan yang proporsional.
“Masyarakat membeli kendaraan dengan keringat sendiri, tapi saat disita diperlakukan semena-mena,” imbuhnya.
Dia mendesak kepolisian menyediakan fasilitas penyimpanan layak sebelum melakukan penyitaan, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak properti warga.
Sahlan juga mempertanyakan sistem pengembalian kendaraan sitaan yang dinilainya pasif.
"Lantas itu kan punya link dan tahu alamat pembeli di mana. Kenapa tidak menjemput bola? Hubungi pemilik lewat nomor telepon atau alamat yang ada di KTP. Jangan menunggu mereka datang. Banyak motor sitaan yang akhirnya rusak karena dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Dr. Sahlan berharap agar polisi memperbaiki prosedur tilang dan penanganan barang bukti secara menyeluruh. (*)
Editor : M Fakhrurrozi