NGAWI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti rampasan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari Ngawi tersebut, puluhan barang bukti dari berbagai jenis kasus pidana dimusnahkan. Di antaranya adalah narkotika jenis sabu seberat 33,16 gram, tembakau sintetis 4,61 gram, serta 10.594 butir pil koplo, selain juga sejumlah barang bukti lain hasil rampasan.
Menurut Kurnia Aji Nugroho, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ngawi, seluruh barang yang dimusnahkan berasal dari 52 perkara pidana umum dan satu perkara pidana khusus, dengan total 55 tersangka, selama periode April hingga Juni 2025.
"Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan blender untuk jenis narkotika dan obat-obatan terlarang. Ini penting agar barang bukti benar-benar tidak dapat disalahgunakan kembali," terang Kurnia.
Baca Juga : Diduga Minum Oli dan Bensin, Balita 13 Bulan di Ngawi Meninggal Dunia
Ia juga menegaskan bahwa Kejari akan terus menjalankan pemusnahan barang bukti secara berkala guna mendukung penegakan hukum dan menjamin transparansi dalam penanganan perkara pidana.
Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan oleh perwakilan kepolisian, TNI, pengadilan, serta instansi terkait lainnya sebagai bagian dari proses pengawasan dan akuntabilitas publik.
Editor : JTV Madiun