PROBOLINGGO - PT. Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. PT DABN menyatakan komitmen untuk kooperatif dalam kasus tersebut.
Salah satunya dengan memberikan semua data dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi jasa pengelolaan kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo.
"Sebagai perusahaan yang taat hukum, kami terbuka dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Semua data dan dokumen yang diminta telah kami sampaikan secara lengkap," ujar Manager Operasional Candra Kurniawan, Rabu (20/8/2025).
Candra menambahkan, PT. Delta Artha Bahari Nusantara berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim melakukan penggeledahan di PT DABN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berlokasi di Probolinggo, Selasa (19/8/2025).
Penggeledahan berlangsung tertutup mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB. Penggeledahan diduga terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025.
Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.
Selain kantor PT DABN Probolinggo, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi lain, yaitu:
• Kantor PT Petrogas Jatim Utama (PJU) di Jalan Pemuda No. 6, Kota Surabaya.
• Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir No. 181–183, Kabupaten Gresik.
• Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN No. 3, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo.
• Kantor KSOP di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik. Penyitaan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025. (*)
Editor : M Fakhrurrozi