BLITAR - Seorang kakek berusia 74 tahun di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tega mencabuli dua cucu buyutnya (cicit) yang masih di bawah umur. PK, warga Desa Soso, Kecamatan Gandusari, melakukan aksi bejatnya dengan memberikan iming-iming uang saku dan ancaman.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh perkebunan itu menjanjikan uang Rp10.000 kepada kedua korban berusia 11 dan 13 tahun. Aksi keji ini diduga telah berlangsung sejak Februari 2025.
Korban akhirnya berani melapor setelah menulis surat kepada gurunya: “Buk, aku karo V diperkosa Mbah Mun.” Diduga, ibu kandung korban sempat enggan melaporkan kejadian ini karena takut terhadap sifat keras sang kakek.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menyatakan bahwa pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Kakek tersebut kini dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga : Wamen Pertanian Resmikan Reaktor Biogas Terbesar di Blitar, Olah Kotoran 10.000 Sapi per Hari
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, terutama oleh orang terdekat. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib. (Qithfirul Aziz)
Baca Juga : Kasus Perundungan Siswa SMP di Blitar Berakhir dengan Diversi, Ini 7 Poin Kesepakatannya
Editor : JTV Kediri