JEMBER -  Belasan warga Perumahan Grand Permata Indah di Kabupaten Jember menggelar audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD setempat pada Selasa siang.
Belasan warga Perumahan Grand Permata Indah di Kabupaten Jember menggelar audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD setempat pada Selasa siang.
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jember bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Selain itu, hadir pula anggota Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, serta perwakilan dari pihak pengembang perumahan. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan berbagai kekecewaan terhadap developer, terutama terkait fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dinilai tidak sesuai dengan janji awal saat pemasaran.
Ketua RT, Yus Asmoro menegaskan bahwa keberadaan fasum dan fasos sangat penting untuk menunjang kenyamanan serta kebutuhan penghuni perumahan. Namun hingga kini, fasilitas tersebut belum terpenuhi sebagaimana mestinya.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Jember melalui dinas terkait menyatakan akan melakukan pengkajian ulang terhadap fasum dan fasos di Perumahan Grand Permata Indah. Jika hasil kajian menemukan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku, Dinas PTSP berjanji akan mengambil langkah tegas berupa pencabutan sementara izin perumahan serta melarang pihak pengembang melakukan aktivitas penjualan unit hingga kewajiban penyediaan fasum dan fasos benar-benar dipenuhi.
Warga berharap permasalahan yang telah lama mereka suarakan dapat segera ditindaklanjuti sehingga hak-hak penghuni perumahan dapat terjamin.
Editor : JTV Jember
 
 


















