Menu
Pencarian

Jaksa Segera Eksekusi Kades Randuharjo Mojokerto usai Divonis 1 Bulan Penjara

Aminudin Ilham - Sabtu, 7 Desember 2024 15:05
Jaksa Segera Eksekusi Kades Randuharjo Mojokerto usai Divonis 1 Bulan Penjara
Sidang kasus dugaan pelanggaran netralitas dengan terdakwa Kades Randuharjo, Edo Yudha Astira di PN Mojokerto. (Foto : dok)

MOJOKERTO - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mojokerto sepakat tidak mengajukan banding atas vonis terhadap Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Edo Yudha Astira yang divonis satu bulan penjara dalam kasus pelanggaran netralitas kades dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Ternyata dari sisi sentra Gakkumdu, tidak ada upaya hukum atau banding. Saya fikir putusan satu bulan penjara menjadi hal yang wajar, justru kita mengapresiasi ini masuk. Dalam arti pidana penjaranya masuk," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Sabtu (7/12/2024).

Dody Faizal menambahkan, keputusan tidak mengajukan banding setelah melakukan pembahasan sesuai dengan Peraturan Bersama (Perber) Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.

"Kita melihat bahwa vonis 1 bulan penjara dan denda Rp5 juta sudah wajar dengan tuntutan 2 bulan penjara. Bahkan, di tempat lain tidak bisa dipidana. Hanya hukuman percobaan," tambahnya.

Baca Juga :   Tak Netral di Pilbup Mojokerto, Kades Randuharjo Divonis 1 Bulan Penjara

Usai menyatakan tidak mengajukan banding, selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto akan melakukan eksekusi terhadap terpidana. Kades Randuharjo bakal dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto.

"Iya Kejaksaan yang eksekusi, terdakwa akan dibawa ke Kejaksaan lebih dulu sebelum dibawa ke Lapas (Lapas Klas IIB Mojokerto). Insya Allah eksekusi terhadap terdakwa Kades Randuharjo, kita lakukan kalau tidak hari Senin ya Selasa maksimal," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Edo Yudha Astira (35) divonis satu bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas kades dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 bulan penjara.

Baca Juga :   Ditemani Istri ke TPS, Gus Barra Optimis Raih 65 Persen Suara

Terdakwa juga didenda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama satu bulan. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (4/12/2024). (*)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.