PACITAN - Kepolisian Resor Pacitan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ilegal sebanyak 27.650 ekor. Benih lobster jenis mutiara dan pasir tersebut ditemukan dalam lima box styrofoam yang disita dari dua tersangka berinisial IST dan AS, warga Kecamatan Ngadirojo, Pacitan. Mereka berencana mengirimkan benih lobster ke Solo, Jawa Tengah tanpa izin resmi.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam pukul 00.45 WIB di Jalan Nasional III Pacitan-Ngadirojo. Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang diteruskan oleh TNI Angkatan Laut kepada Polres Pacitan. Setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan benih lobster tersebut di dalam kendaraan tersangka. "Jadi setelah adanya laporan, tim kami bersama anggota TNI AL langsung melakukan pemeriksaan saat tersangka hendak melakukan penyelundupan, " ujarnya Rabu (28/05) pagi.
Sementara kepada petugas, kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir dengan imbalan Rp 2 juta rupiah. Mereka mendapatkan benih lobster dengan membeli dari nelayan dengan harga Rp 2.500 per ekor. Disamping itu, dari penyelundupan benih lobster jenis mutiara dan pasir tersebut, kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 500 juta. "Untuk kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, " imbuhnya.
Kapolres menambahkan, menegaskan bahwa kedua pelaku akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. "Kami tidak akan berhenti di sini, penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat," tegasnya.
Baca Juga : 150 Pembalap Ramaikan Latihan Perdana Drag Bike di Pancer Dorr Pacitan
Usai dilakukan penangkapan, barang bukti berupa benih lobster tersebut langsung dilepasliarkan di Teluk Pacitan, agar benih lobster tersebut kembali ke habitatnya. Selain itu, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem laut. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan