PAMEKASAN - Anggota Reskrim Polsek Tamberu Polres Pamekasan mengamankan empat orang yang diduga terlibat pesta narkoba di sebuah rumah di Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Keempat orang tersebut berinisial R (38), R (27), dan M (40) warga Kecamatan Batumarmar, serta AF (40) warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Operasi ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tamberu bersama anggota.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati para pelaku sedang pesta narkoba,” ungkap AKP Jupriadi, Rabu (10/9/2025)
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat masing-masing ±0,20 gram dengan logo “A”, “B”, dan “C”. Selain itu, disita pula satu kotak putih, tiga korek api gas, dua plastik klip kosong, satu alat hisap (bong) dari botol kaca lengkap dengan sedotan dan pipet kaca, serta tiga unit ponsel.
Hasil tes urine terhadap keempat pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Kini mereka diamankan di Satreskrim Polres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara,” ujarnya. (*/MH)
Editor : JTV Madura