MALANG - Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Malang memasuki babak putusan, pada Rabu (10/9/2025) petang.
Majelis Hakim PN Malang menjatuhkan vonis 2 tahun dan satu penjara kepada tiga terdakwa, yakni Hermin, Dian Permana, dan Alti Baiquniati. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut enam tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Kun Triharyanto menjatuhkan vonis kepada terdakwa Hermin Naning Rahayu dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sementara dua terdakwa lainnya, Dian Permana dan Alti Baiquniati mendapat vonis 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda yang sama. Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum akan melaporkan ke pimpinan untuk menentukan langkah apakah menerima atau banding.
“Untuk terdakwa Hermin 2 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan selama 6 bulan. Denda yang sama kepada terdakwa Dian dan Alti, dengan 1 tahun 8 bulan penjara, hal ini akan segera kami laporkan kepada pimpinan,” jelas Jaksa, M. Heriyanto.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa mengaku kecewa atas putusan majelis hakim.
“Kami tidak puas terkait dengan hukuman 2 tahun dan 1 tahun, yang mana hukuman ini terlihat berpihak kepada terdakwa,” ujar Penasehat hukum terdakwa, M. Zainul Arifin.
Vonis ringan ini langsung menimbulkan kecemasan. Dina Nurhayati, Pengurus DPP Serikat Buruh Migran Indonesia menyatakan ketidakpuasan atas vonis hakim.
“Kami menyatakan kecewa terhadap putusannya, karena proses sidang ini menutup mata terhadap praktik-praktik jahat pada perdagangan orang, seperti penahanan dokumen yang memposisikan pekerja migran pada posisi yang rentan, tidak bisa menolak, melawan dan sebagainya. Hak restitusi pun tidak muncul dipersidangan ini yang artinya masih terjadi pembungkaman terhadap keadilan untuk korban TPPO,” ujarnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja migran dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik yang berbahaya menjadi tindak pidana perdagangan orang. (Laili Rahmawati)
Editor : M Fakhrurrozi