SURABAYA - Penertiban penghuni Rusun Gunungsari yang sempat ricuh, mendapat perhatian Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Provinsi Jawa Timur.
I Nyoman Gunadi, Kepala Dinas PRKPCK menegaskan, bahwa Gubernur Jawa Timur Soekarwo usai kejadian penggusuran bangunan, tidak pernah menjanjikan rumah subsidi kepada warga eks Stren Kali Jagir Surabaya.
"Permukiman liar adalah hunian yang dibangun dan ditempati secara illegal, salah satunya adalah yang terdapat di stren kali. Pada tahun 2009, pemerintah melakukan penertiban warga yang bermukim di sepanjang Stren Kali Jagir Surabaya. Pada saat penertiban tersebut, pemerintah tidak memberikan ganti rugi, karena bangunan tersebut adalah bangunan liar," tegas Nyoman kepada wartawan di kantornya, Jumat (17/5/2024).
Sebagai wujud kepedulian terhadap warga terdampak gusuran, lanjut Nyoman, pemerintah telah memberikan uang kerohiman sebesar Rp 5 juta per KK dengan verifikasi Camat setempat.
Baca Juga : Dinas PRKPCK: Pemprov Tak Pernah Janjikan Rumah Bagi Warga eks Stren Kali Jagir!
"Setelah Rusun Gunung Sari dibangun, pada saat peresmian, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo saat itu memberikan keringanan biaya sewa sebesar 20 persen. Sehingga, perda tarip Rusunawa disesuaikan kembali dengan tarip baru yang telah didiskon tersebut," tuturnya.
"Gubernur Jawa Timur Soekarwo tidak pernah menjanjikan rumah subsidi kepada warga eks Stren Kali Jagir. Berdasarkan data tahun 2021, terdapat 53 KK warga eks Stren Kali Jagir dari total hunian 268 unit. Pada saat penertiban tanggal 16 Mei 2024 kemarin kepada 38 hunian, hanya terdapat delapan warga eks Stren Kali Jagir yang ditertibkan," pungkasnya.(Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi