GRESIK - Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur. Pelaku adalah AM (47) asal Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik.
AM ditangkap usai mencabuli HS, anak tetangganya. Pelaku AM langsung digelandang ke Mapolres Gresik.
"Kami amankan tersangka satu orang berinisial AM, tersangka dengan korban ini bertetangga," kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Jumat (22/8/2025).
Tindakan kekerasan seksual ini bermula saat korban ditarik masuk ke rumah mertua tersangka pada malam hari, awal bulan Februari 2025. Rumah tersebut dalam kondisi sepi.
Baca Juga : Cabuli Keponakan, PNS di Kota Batu Diamakan Polisi
Tersangka lalu memaksa korban untuk menuruti nafsu bejat. Korban sempat melakukan perlawanan, tapi dibungkam menggunakan tangan tersangka.
Perbuatan bejat tersangka terbongkar saat korban merasakan sakit, dan dibawa periksa oleh keluarga korban, ternyata korban hamil.
Kemudian keluarga korban melapor ke Polisi. Usai menerima laporan, tidak butuh waktu lama bagi petugas mengamankan AM.
Baca Juga : Kakek di Banyuwangi Diamankan Polisi, Usai Cabuli Cucunya Sendiri
"Pengakuan korban dan hasil pemeriksaan psikologi, korban sudah berkali-kali disetubuhi," ujarnya.
Kini, akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat Lima tahun atau penjara paling lama 15 tahun atas undang - undang perlindungan anak. (*)
Editor : M Fakhrurrozi