SURABAYA - Rumah Sakit Kemenkes Surabaya resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan layanan kesehatan bagi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Penandatanganan kesepakatan berlangsung pada Jumat (2/5), sehari setelah peringatan May Day, sebagai wujud nyata komitmen rumah sakit dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja.
Kerja sama ini memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan perawatan di RS Kemenkes Surabaya akan dilayani dengan tarif Fee For Service (FFS) Kelas I sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 94 Tahun 2024.
Penandatanganan simbolis dilakukan oleh Plh. Direktur Utama RS Kemenkes Surabaya, dr. Martha Muliana Lumogom Siahaan, S.H., MARS, M.H.Kes, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo. Sebelumnya, penandatanganan juga telah dilakukan oleh Plt. Direktur RS Kemenkes Surabaya, dr. Sunarto, M.Kes, di tempat terpisah.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menyampaikan bahwa kerja sama ini akan sangat membantu peserta. “Dengan adanya kerjasama ini bisa meringankan peserta BPJS Ketenagakerjaan jika ada risiko kecelakaan kerja di lapangan bisa dilakukan di RS Kemenkes Surabaya,” ujarnya.
Sementara, Plh. Direktur Utama RS Kemenkes Surabaya, dr. Martha Muliana Lumogom Siahaan, S.H., MARS, M.H.Kes, menyampaikan komitmen RS Kemenkes Surabaya dalam mendukung program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Dukungan tersebut mencakup layanan pemeriksaan dasar, pemeriksaan penunjang, perawatan tingkat pertama, hingga perawatan lanjutan.
“Layanan kami meliputi rawat inap, penunjang diagnostik, penanganan komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Selain itu juga mencakup perawatan intensif, pelayanan khusus, penggunaan alat kesehatan dan implan, jasa dokter atau medis, tindakan operasi, pelayanan darah, serta rehabilitasi medis,” jelas dr. Martha.
Ia menambahkan, rumah sakit juga menyediakan layanan pemeriksaan diagnostik untuk penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Khusus bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik atau kondisi geografis, RS Kemenkes Surabaya menyediakan layanan home care (pelayanan di rumah).
“Layanan di rumah ini diberikan sesuai rekomendasi dokter pemeriksa dan harus mendapatkan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
RS Kemenkes Surabaya merupakan rumah sakit rujukan utama untuk penyakit kanker, jantung, syaraf, dan uronefrologi superhub untuk wilayah Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT. Kolaborasi ini memperluas akses layanan unggulan rumah sakit kepada pekerja, termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sektor informal.(Novasari)
Editor : A. Ramadhan