Menu
Pencarian

Anggota DPRD Ngawi Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Gratifikasi dan Manipulasi Pajak

Ito Wahyu - Senin, 5 Mei 2025 15:05
Anggota DPRD Ngawi Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Gratifikasi dan Manipulasi Pajak
Anggota DPRD Ngawi Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Gratifikasi dan Manipulasi Pajak Daerah

NGAWI - Kejaksaan Negeri Ngawi kembali memeriksa seorang anggota DPRD Kabupaten Ngawi dari Partai Golkar dalam perkara dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah terkait pembebasan lahan untuk pabrik mainan milik PT GFT Indonesia Investment di Kecamatan Geneng pada senin (5/5/2025).

Anggota dewan berinisial "W" itu diperiksa selama hampir tiga jam oleh tim penyidik. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir karena berhalangan.

Kasi Intelijen Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan yang telah masuk tahap lanjutan sejak 21 Maret 2025.

“Beliau dipanggil statusnya sebagai saksi, dan sudah melakukan beberapa pemeriksaan sebagai saksi, terkait dengan pengembangan penyelidikan,” ujar Danang.

“Yang bersangkutan dimintai keterangan sekitar 26 pertanyaan terkait pengembangan penyelidikan dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak PT GFT Indonesia.” lanjutnya.

Ia juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap anggota dewan tersebut, seiring dengan pendalaman kasus oleh pihak kejaksaan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ngawi telah menetapkan kasus ini sebagai prioritas karena menyangkut potensi kerugian daerah akibat dugaan manipulasi penerimaan pajak dari proyek pembangunan pabrik tersebut. (Sintia Nur Affianti)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.