Menu
Pencarian

2 Terdakwa Korupsi Dana BOS di SMPN 6 Bojonegoro Dituntut Berbeda

Portaljtv.com - Jumat, 22 September 2023 21:35
2 Terdakwa Korupsi Dana BOS di SMPN 6 Bojonegoro Dituntut Berbeda
Dua terdakwa korupsi dana BOS di SMP Negeri 6 Bojonegoro dituntut berbeda dalam sidang di pengadilan tipikor surabaya. (Foto : Ayul Andhim)

SIDOARJO - Sidang kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 6 Bojonegoro memasuki babak tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jumat (22/9/2023).  

Dua terdakwa yakni Edi Santoso, bendahara dan Reni Agustina, staf tata usaha dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa Edi Santoso dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 25 juta. Sedangkan terdakwa Reny Agustin dituntut 2 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 15 juta subsider 8 bulan penjara.

Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Atas tuntutan ini, kedua terdakwa akan menyampaikan pembelaannya pada persidangan pekan depan.  

Sekedar diketahui, kasus korupsi dana Bantuan Operasonal Sekolah (BOS) di SMP Negeri 6 Bojonegoro ini terjadi pada tahun 2020 hingga 2021. Ketika itu, di tahun 2020, SMP Negeri 6 Bojonegoro menerima pencairan dana BOS sebesar Rp 706 juta. Namun, dari jumlah tersebut, uang sebesar Rp 341 juta tidak bisa dipertangungjawabkan. Tak hanya itu, di tahun 2021, SMP Negeri 6 Bojonegoro kembali menerima dana BOS sebesar Rp 732 juta dan sebanyak Rp 353 juta tidak bisa dipertangung jawabkan. (Ayul Andhim)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.