SURABAYA - Sebuah babak baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia akan segera diterapkan. Untuk menyongsong berlakunya penuh KUHP Nasional (UU No. 1/2023) pada Januari 2026, seluruh pemerintah daerah se-Jawa Timur, menyepakati hukuman alternatif yang revolusioner: Pidana Kerja Sosial.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara massal oleh 38 pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri di wilayahnya itu digelar dalam sebuah acara bersejarah di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025). Acara ini disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Gubernur Jawa Timur.

Di antara semua nota kesepahaman yang ditandatangani, kerja sama antara Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Pemkot Malang mencuat sebagai salah satu percontohan. Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, menyatakan komitmen penuh kotanya.
Baca Juga : Dukung Penegakan Hukum Humanis, Bupati Ipuk Tandatangani PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
"Kami siap menyediakan ruang kerja sosial yang aman, terarah, dan sesuai kebutuhan. Tujuannya bukan sekadar efek jera, tetapi yang utama adalah pembinaan dan pemulihan. Harapannya, pelaku bisa kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan justru turut membangun kota." tegas Wahyu usai menandatangani PKS.
Pidana Kerja Sosial (PKS) adalah sanksi baru dalam KUHP yang dirancang sebagai alternatif hukuman penjara singkat bagi pelaku tindak pidana ringan (ancaman pidana di bawah 5 tahun). Alih-alih mendekam di balik jeruji, pelaku akan menjalani aktivitas bermanfaat bagi masyarakat, seperti menjadi petugas kebersihan lingkungan, membantu di panti sosial, atau pekerjaan kemasyarakatan lainnya.
Baca Juga : Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Antar Pulau, Pria Lumajang Diringkus
"Program ini bertujuan rehabilitasi, mengurangi kepadatan berlebih di lembaga pemasyarakatan (overkapasitas), dan menerapkan prinsip keadilan yang lebih manusiawi (humanis)," jelas Agung Tri Radityo, Kasi Intelijen Kejari Malang, yang mewakili Kajari Tri Joko.
Keberhasilan program ambisius ini sangat bergantung pada sinergi ketat antara Kejaksaan, Kepolisian, Kemenkumham (Lapas), dan Pemerintah Daerah. Dukungan tersebut mencakup penyediaan sarana prasarana hingga penentuan jenis pekerjaan yang tepat guna.
Dengan penandatanganan massal hari ini, Jawa Timur mengambil langkah pionir dalam menerjemahkan KUHP baru ke dalam aksi nyata. Kota Malang, dengan kesiapan yang dinyatakan, berpotensi menjadi laboratorium hidup untuk menguji efektivitas sistem pemidanaan yang lebih restoratif ini, sebelum diterapkan secara luas pada 2026 mendatang.(Ams)
Editor : JTV Malang




















