PACITAN - Vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan terhadap terdakwa Putri Wulandari dalam perkara dugaan tindak pidana mucikari menuai respons dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (2/7), majelis hakim menyatakan bahwa Putri Wulandari tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer Pasal 506 KUHP tentang mucikari dan dakwaan subsider Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul. Putusan ini sekaligus menggugurkan seluruh tuduhan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan, Muhammad Heriyansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh kasasi setelah mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Pacitan Nomor 21/Pid.B/2025.
“Atas petunjuk pimpinan, kami menyatakan akan mengajukan kasasi. Kami percaya bahwa alat bukti yang diajukan dalam persidangan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana,” ujarnya.
Baca Juga : Vonis Bebas Putri Wulandari, Kejari Pacitan Tempuh Jalur Kasasi
Ia menambahkan bahwa meskipun Kejari menghormati independensi majelis hakim, pihaknya tetap meyakini bahwa proses penuntutan dilakukan secara sah dan profesional. "Memori kasasi tengah disusun sebagai bagian dari komitmen lembaga penegak hukum untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum, " imbuhnya.
Putri Wulandari sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) pada 26 Februari 2025. Ia dituduh sebagai penyedia jasa prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah kamar hotel di kawasan Kelurahan Sidoharjo, Pacitan.
Namun demikian, perkara ini menjadi polemik nasional setelah Putri dalam kesaksiannya mengaku sebagai korban kekerasan seksual oleh Aiptu Lilik Cahyadi, mantan Kepala Satuan Tahti Polres Pacitan. Perkara dugaan pemerkosaan tersebut kini tengah disidangkan secara terpisah, memperkuat nuansa kompleksitas dan sensitivitas kasus yang melibatkan aktor penegak hukum sebagai terlapor. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan