Menu
Pencarian

Ungkap Kasus Suap Dana Hibah, KPK Periksa 7 Pokmas

JTV Malang - Jumat, 20 September 2024 18:36
Ungkap Kasus Suap Dana Hibah, KPK Periksa 7 Pokmas
KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

KOTA MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi ballroom Sanika Satyawada  Mapolresta Malang Kota. Kehadiran mereka untuk melakukan pemeriksaan terhadap tujuh Kelompok Masyarakat (POKMAS) penerima dana hibah DPRD Jawa Timur.

Tampak sejumlah petugas KPK menggunakan tas ransel besar dan membawa koper serta beberapa kardus  memasuki ballroom sekitar jam 13.15 siang.

Beberapa saat kemudian  para saksi yang diperiksa oleh KPK  tiba dan masuk ke dalam ballroom. Sesuai informasi dari juru bicara KPK  Tessa Mahardhika  bahwa KPM melakukan pemeriksaan saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait suap pengelolaan dana hibah untuk Pokmas di lingkungan Pemprov Jawa Timur.

Ada tujuh orang yang dipanggil  yakni B-B-H dari Pokmas Manunggal, H-R-D Pokmas Rukun Jaya, W-R-I Pokmas Sekar Arum, M-R-D Pokmas Dadi Makmur, D-D-I Pokmas Jogomulyan, B-M-L Pokmas Kerto Gawe Tiga dan J-M-T dari Pokmas Karya Tani Satu.

Sebagai informasi KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Dari 21 orang tersangka  empat di antaranya merupakan tersangka penerima suap  sedangkan ke tujuh belas orang lainnya merupakan tersangka pemberi suap. (ALI)

Editor : JTV Malang






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.