SURABAYA - Ratusan buruh PT Pakerin menggelar aksi demo di kantor pusat Jalan Kertopaten Surabaya dan Bank Prima di Jalan Jembatan Merah, Senin (2/6/2025).
Aksi buruh ini merupakan lanjutan setelah sebelumnya pada tahun 2024 lalu buntut tidak cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 dan gaji karyawan. Dalam aksinya, buruh memblokade Jalan Kertopaten hingga mengakibatkan kemacetan di kawasan Kota Lama dan Polrestabes Surabaya.
Aksi kali ini, massa buruh ingin membuktikan informasi bahwa dana deposito sebesar Rp1 triliun tertahan di bank Prima, yang disebut-sebut sebagai penyebab perusahaan tidak bisa membayar gaji karyawan. Padahal, pihak manajemen PT Pakerin telah mencapai kesepakatan dengan para buruh terkait pembayaran THR secara bertahap dan disepakati selesai pada bulan Juli 2025.
Saat buruh menggelar aksi diluar, Direktur Utama PT Pakerin, David Siemen Kurniawan, dan adiknya, Steven Tirtowidjojo, menggelar perundingan dengan Direktur Utama Bank Prima, Djaki Djajaatmadja tentang pencairan dana deposito. Sementara Hendy Susilo Wijoyo, adik bungsu tidak hadir dalam perundingan ini.
Alexander Arif, pengacara David menuturkan bahwa, tujuan mendatangi bank Prima untuk mengurus dana yang tertahan lama sebesar Rp1 triliun. Dana tersebut ingin dicairkan karena sangat dibutuhkan untuk menjamin kelangsungan usaha. Pihaknya juga ingin memenuhi kewajiban perusahaan terhadap para karyawan.
"Tapi pihak bank menjelaskan tidak bisa karena keduanya telah demisioner dari jabatannya sebagai pengurus PT. Pakerin, sebagaimana tertuang dalam akta perubahan susunan pengurus tahun 2018," ujarnya.
Sementara itu, Alexander Arif, kuasa hukum manajemen PT Pakerin, menjelaskan bahwa permasalahan ini telah bergulir sejak 29 April 2025.
“Manajemen PT Pakerin sebenarnya memiliki dana yang cukup untuk membayar THR. Namun, dana tersebut tertahan di Bank Prima dalam bentuk deposito. Kegagalan pencairan ini menjadi pemicu aksi demonstrasi kedua yang lebih besar, dengan para buruh mendesak pencairan dana tersebut,” ujar Alex.
Alex mengungkapkan pihak manajemen mempertanyakan dasar hukum Bank Prima yang menolak pencairan dana, terutama mengingat PT Pakerin telah melakukan perubahan kepengurusan sesuai prosedur hukum dan sah sampai saat ini serta tidak pernah dibatalkan di pengadilan.
“Pihak Bank Prima beralasan bahwa kepengurusan PT Pakerin tidak sah dan posisi saat ini tidak ada siapapun yang dapat mewakili perusahaan, termasuk pengurus sesuai akta tahun 2018 yang sudah demisioner. Namun, kami telah melakukan perubahan kepengurusan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Alasan tersebut tidak dapat dibenarkan,” tegas Alex.
Manajemen PT Pakerin mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini, termasuk rencana untuk kembali mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian jika diperlukan.
“Mereka mendesak agar Bank Prima segera mencairkan dana deposito milik PT Pakerin yang telah diajukan oleh manajemen sesuai dengan akta tahun 2024 agar upah dan THR para buruh dapat segera dibayarkan,” tambahnya.
Permasalahan ini, menurut Alex berdampak luas, tidak hanya pada para buruh saja, tetapi juga berimbas pada hubungan antar pemegang saham PT Pakerin. Namun, Alex menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah penyelesaian pembayaran upah dan THR para buruh yang haknya tertunda akibat permasalahan pencairan dana deposito tersebut. (*)
Editor : M Fakhrurrozi