LUMAJANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang menangkap seorang tersangka begal yang merampas motor dengan disertai penganiayaan terhadap korban. Motor hasil kejahatan tersebut disembunyikan di bawah Jembatan Sungai Bondoyudo, Desa Kutorenon, Lumajang.
Motor matic milik korban berhasil dievakuasi petugas. Polisi juga meringkus tersangka berinisial M.A.K (22), warga Kelurahan Citrodiwangsan, saat bersembunyi di rumah temannya.
Dari keterangan polisi, peristiwa bermula ketika tersangka bersama tiga temannya menghadang pengendara dan menantang balapan. Korban menolak, hingga tersangka memukul korban sampai tak berdaya lalu membawa kabur motor.
Tiga teman tersangka langsung melarikan diri karena tidak menyangka M.A.K nekat melakukan aksi kriminal. Usai merampas motor, tersangka panik dan menyembunyikannya di bawah jembatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka beraksi dalam kondisi mabuk akibat minuman keras.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menyebutkan tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Ni Luh Ayu Anggraeni)
Editor : M Fakhrurrozi